05 Juli 2012
cara membuat perusahaan
1. pendirian
WNI yang ingin
mendirikan suatu perusahaan yang
berdasarkan hukum seperti PT harus
mempunyai Akta pendirian PT dan
pengesahan dari kemenhukham Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat
mutlak perlu membuat akte perusahaan ke notaris
Setelah WNI mempunyai
akta Akta pendirian PT dan pengesahan dari kemenhukham langkah selanjutnya WNI
harus membuat Surat domisili usaha
01 Juni 2012
tugas softskill 3
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Wajib daftar perusahaan secara
sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun
demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat
penting.Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar
perusahaan tersebut, yaitu: Pemerintah,Dunia Usaha,Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan
penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau otentik.
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3
tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi
yang diadakan berdasarkan ketentuan UU Wajib Daftar Perusahaan pelaksanannya,
memuat hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan..
Kewajiban
Pendataran
a.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan
c.
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban melakukan
pendaftaran
Bentuk badan usaha yang masuk dalam
wajib daftar perusahaan:
1.
Badan hukum 2. Persekutuan 3. Perorangan
4.
Perum 5.Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Badan
Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
a.
Setiap perusahaan Negara berbentuk perjanjian
b. Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri
c. Usaha
diluar bidang ekonomi
HAKI
Hukum yang mengatur
kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun
penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di
masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut
semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional
seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Hukum yang mengatur
kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri,
yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas TanamanHak Kekayaan Intelektual (HAKI)
adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta,
Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian
dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
PERLINDUNGAN
KEJUJURAN ( konsumen)
Perlindungan konsumen merupakan
jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk
makanan yang dibeli. Namun dalam kehidupan, banyak ditemukan pelanggaran yang
merugikan para konsumen dan dapat membahayakan kesehatan.
Tujuan perlindungan
konsumen adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan,
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau
jasa
3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
ANTIMONOPOLI dan PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana
terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai
subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi
kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. “Antitrust”
untuk istilah “anti monopoli” atau “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa
yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli”
Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Undang-Undang
Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat
(1) Undang-undang Anti Monopoli ).
Perjanjian
yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
1.
Oligopoli:
keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit,
sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2.
Penetapan
harga: dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian, antara lain: Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen
pasar bersangkutan yang sama.
PENYELESAIAN
SANGKETA EKONOMI
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa
Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi
atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai
berikut:
1.
Negosiasi (perundingan) pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak
untukmenyelesaikan suatu persengketaan, tidak melibatkan pihak ketiga.
2.
Enquiry (penyelidikan) Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak
memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices
(jasa-jasa baik) Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang
bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang
terjadi
22 April 2012
Softskill2
Hukum Perikatan dan Perjanjian
Perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi anatara dua orang pihak atau lebih, yakni
pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi,
begitu juga sebaliknya. Perjanjian dalam bahasa belanda disebut
overeenkomst,sedangkan hukum perjanjian disebut overeenkomsterecht.sementara
itu arti prerikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat terjadi karena:
1.Perjanjian(kontrak).2.Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)
Perjanjian
adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk
melaksanakan suatu hal.dari perjanjian maka akan timbul peristiwa berupa
hubungan hukum anatara kedua belah pihak.Hubungan hukum ini yang dinamakan
Perikatan.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH perdata terdapat tiga sumber yaitu:
1. Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan
yang timbul dari undang-undang
Perikatan
yang timbul dari undang-undang dapat
dibagi menjadi dua yaitu;
· Perikatan
terjadi karna UU semata,misal kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik
anak,yaitu hukum kewarisan
· Perikatan
terjadi karena UU akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena
perbuatan yang diperbolehka dan
bertentangan dengan hukum.
3. Perikatan
terjadi bukan perjanjian.
Asas-asas dalam
perjanjian hukum
1. Asas kebebasan Berkontrak : dilihat dalam
pasal 1338 KUH perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang
dibuat adalah sah bagi pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas
Konsensualisme : bahwa perjanjian itu
lahir pada saat tercapainya kata sepakat.
Wansprestasi
Wansprestasi timbul apabila salah
satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ingkar
janji. Akibat dari wansprestasi berupa hukuman atau akibat dari wansprestasi
dapat digolongkan menjadi tiga yaitu : 1.Membayar Kerugian yang diderita oleh
kreditur yakni Biaya,rugi dan Bunga. 2.Pembatalan perjanjian 3.Peralihan Resiko
.Jenis jenis resiko dapat digolongkan menjadi dua kategori: 1.Resiko dalam
perjanjian sepihak.2.Resiko dalam perjanjian timbal balik
Hapusnya perikatan
Ada beberapa cara penghapusan suatu perikatan
:
a. Pembayaran
merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b. Penawaran
pembayaran tu nai diikuti dengan penyimpanan atas penitipan
c. Pembaharuan
utang
d. Perjumpaan
utang dan kompensasi & Percampuran utang
Memorandum Of
Undertstanding (MoU)
Merupakan
perkembangan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi karna indonesia istila MoU
baru akhir-akhir ini dikenal. Pada hakikatnya MoU merupakan suatu perjanjian
pendahuluan yang nantinya diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang
mengaturnya lebih detail. Adapun ciri-ciri MoU : isinya yang ringkas, berisikan
hal yang pokok saja,hanya bersifat pendahuluan, mempunyai jangka waktu
berlakunya 1bulan,6bln atau setahun.
Hukum dagang
1. Hubungan
hukum perdata dengan hukum dagang
Hubungan hukum perdata
dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan sehingga tidak terdapat
perbedaan secara prinsipal antara keduanya. Berdasarkan pasal1 dan pasal 15
KUHD dapat diketahui kedudukan KUH dagang terhadap KUH perdata.
2. Berlakunya
hukum dagang
Sebelum tahun 1938
hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha
dagang. Kemudian sejak tahun 1938 pengertiannya menjadi semakin luas dan diubah
menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas sehingga
berlaku bagi setiap pengusaha.
3. Hubungan
pengusaha dan pembantu-pembantunya
Pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi: A.Pembantu di dalam perusahaan adalah
mempunyai hubungan yang bersifat subordinasi yaitu hubungan atas dan bawah. B.Pembantu
di luar perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu
hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa.
4. Pengusaha
dan kewajibannya
Menurut UU ada 2 macam
kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha yaitu:
a. Membuat
pembukuan, dalam pasal 6 KUH dagang menjelaskan makna pembukuan yakni
mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau
pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan.
b. Mendaftarkan
perusahaannya, UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan adalah
berdasarkan ketentuan UU ini atau peraturan pelaksananya. Pasal 32 sampai 35 UU
No.3 Tahun 1982 merupakan ketentuan pidana sebagai berikut: Barang siapa yang
menurut UU dalam pelaksanaan diwajibkan mendaftarkan perusahaan namun dengan
sengaja tidak memenuhi kewajiban diancam
pidana penjara 3 bulan dan denda 3 juta,Barang siapa melakukan
pendaftaran secara keliru akan diancam pidana 3 bulan dan 1,5 juta.
5. Bentuk-bentuk
badan usaha
Bentuk
perusahaan jika diliat dari jumlah pemiliknya dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
a. Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan oleh pengusaha perorangan
yang bukan berbadan hukum dapat berbentuk perusahaan dagang, jasa, dan
industri.
b. Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam bentuk persekutuan
perdata (persekutuan firma, persekutuan komanditer).
c. Perusahaan
persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan oleh pengusaha
swata dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.
Hukum Perdata
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengeertian hukum
privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing
orang yang bersangkutan
Sistematika hukum perdata dalam KUH
perdata (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW)
Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I,yang berjudul perihal
orang memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II,yang berjudul perihal
benda (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul perihal
perikatan (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV,yang berjudul perihal pembuktian
dan kadaluarsa memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat
lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Sistematika
hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata
sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum
perorangan yang antara lain mengatur tentang:Orang sebagai subjek hukum,Orang
dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk
melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum
keluarga yang memuat antara lain 1.Perkawinan, perceraian beserta hubungan
hukum seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.2.Hubungan hukum antara
orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua.3.Perwalian.4.Pengampunan .
3. Hukum kekayaan atau hukum harta
kekayaan yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai
dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi: a. Hak mutlak ialah hak-hak
yang berlaku terhadap setiap orang.b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya
berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur
tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur
akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang
ditinggalkan seseorang.
Reff :
·
Hukum dalam ekonomi edisi kedua-grasindo
Langganan:
Postingan (Atom)


