22 April 2012

Softskill2


Hukum Perikatan dan Perjanjian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi anatara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Perjanjian dalam bahasa belanda disebut overeenkomst,sedangkan hukum perjanjian disebut overeenkomsterecht.sementara itu arti prerikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat terjadi karena: 1.Perjanjian(kontrak).2.Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)
Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal.dari perjanjian maka akan timbul peristiwa berupa hubungan hukum anatara kedua belah pihak.Hubungan hukum ini yang dinamakan Perikatan.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH perdata terdapat tiga sumber yaitu:
1.     Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.     Perikatan yang timbul dari undang-undang
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat  dibagi menjadi dua yaitu;
·       Perikatan terjadi karna UU semata,misal kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak,yaitu hukum kewarisan
·       Perikatan terjadi karena UU akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehka dan  bertentangan dengan hukum.
                3.     Perikatan terjadi bukan perjanjian.
Asas-asas dalam perjanjian hukum
1.      Asas kebebasan Berkontrak : dilihat dalam pasal 1338 KUH perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.     Asas Konsensualisme :  bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat.
Wansprestasi
            Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ingkar janji. Akibat dari wansprestasi berupa hukuman atau akibat dari wansprestasi dapat digolongkan menjadi tiga yaitu : 1.Membayar Kerugian yang diderita oleh kreditur yakni Biaya,rugi dan Bunga. 2.Pembatalan perjanjian 3.Peralihan Resiko .Jenis jenis resiko dapat digolongkan menjadi dua kategori: 1.Resiko dalam perjanjian sepihak.2.Resiko dalam perjanjian timbal balik
Hapusnya perikatan
 Ada beberapa cara penghapusan suatu perikatan :
a.      Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b.     Penawaran pembayaran tu nai diikuti dengan penyimpanan atas penitipan
c.      Pembaharuan utang
d.     Perjumpaan utang dan kompensasi & Percampuran utang
Memorandum Of Undertstanding (MoU)
Merupakan perkembangan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi karna indonesia istila MoU baru akhir-akhir ini dikenal. Pada hakikatnya MoU merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya lebih detail. Adapun ciri-ciri MoU : isinya yang ringkas, berisikan hal yang pokok saja,hanya bersifat pendahuluan, mempunyai jangka waktu berlakunya 1bulan,6bln atau setahun.
Hukum dagang
1.     Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipal antara keduanya. Berdasarkan pasal1 dan pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH dagang terhadap KUH perdata.
2.     Berlakunya hukum dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian sejak tahun 1938 pengertiannya menjadi semakin luas dan diubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha.
3.     Hubungan pengusaha dan pembantu-pembantunya
Pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi: A.Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat subordinasi yaitu hubungan atas dan bawah. B.Pembantu di luar perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa.
4.     Pengusaha dan kewajibannya
Menurut UU ada 2 macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha yaitu:
a.      Membuat pembukuan, dalam pasal 6 KUH dagang menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan.
b.     Mendaftarkan perusahaannya, UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan adalah berdasarkan ketentuan UU ini atau peraturan pelaksananya. Pasal 32 sampai 35 UU No.3 Tahun 1982 merupakan ketentuan pidana sebagai berikut: Barang siapa yang menurut UU dalam pelaksanaan diwajibkan mendaftarkan perusahaan namun dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban diancam  pidana penjara 3 bulan dan denda 3 juta,Barang siapa melakukan pendaftaran secara keliru akan diancam pidana 3 bulan dan 1,5 juta.
       5.     Bentuk-bentuk badan usaha
Bentuk perusahaan jika diliat dari jumlah pemiliknya dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.      Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum dapat berbentuk perusahaan dagang, jasa, dan industri.
b.     Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata (persekutuan firma, persekutuan komanditer).
c.      Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan oleh pengusaha swata dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.
Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan
Sistematika hukum perdata dalam KUH perdata (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I,yang berjudul perihal orang memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II,yang berjudul perihal benda (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul perihal perikatan (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV,yang berjudul perihal pembuktian dan kadaluarsa memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan yang antara lain mengatur tentang:Orang sebagai subjek hukum,Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga yang memuat antara lain 1.Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.2.Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua.3.Perwalian.4.Pengampunan .
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi: a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Reff :
·        Hukum dalam ekonomi edisi kedua-grasindo

18 Maret 2012

Tugas Pengertian hukum dan Subjek Objek hukum



Pengertian dan Tujuan hukum

1.1 Pengertian dan tujuan hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berbeda-beda . Hukum Menurut :
1.      Van Kan : Hukum merupakan keseluruhan Peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat
2.      Utrecht :Hukum merupakan himpunan peraturan(baik perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.      Wiryono Kusumo :Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik tertulis ataupun tidak yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya akan dikenakkan sanksi.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur , yakni :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3.      Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi
4.      Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi

1.2  Kaidah / Norma hukum
 Norma merupakan prilaku dalam suatu kelompok dimana setiap anggotanya mengetahui hak dan kewajiban dalam lingkungan masyarakat. beberapa norma yang diterapkan di lingkungan hidup masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu:
1.      Norma agama:Peraturan yang diterima sebagai perintah atau larangan , dan anjuran yang diperoleh dari tuhan YME bersifat umum dan universal.
2.      Norma Kesusilaan :Aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum&universal,jika dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
3.      Norma Kesopanan:Peartutan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tantanan pergaulan masyarakat,apabila dilanggar oleh setiap masyarakat  akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4.      Norma Hukum:Aturan yang bersifa tmengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat
1.3     Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perkonomian.Sunaryati Hartono mengatakan bahwa ekonomi adalah penjabaran hukumum ekonomi pembangunan dan sosial,hukum ekonomi tersabut mempunyai 2 aspek , Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi dan Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yakni :
a.       Hukum pembangunan ekonomi: Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan&pengembangan kehidupan ekonomi indonesia secara nasional.
b.      Hukum ekonomi Sosial : menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.
Subjek dan objek hukum
2.1 Subjek hukum terdiri dari 2 yakni :
1.      Manusia biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan.
Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam UU dinyatakan tidak cakap.hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah 1. Cakap melakukan perbuatan hukum adl orang dewasa menurut hukum (21) dan berakal sehat. 2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan  pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang  tidak cakap membuat perjanjian : a. Orang yang belum dewasa,  b. Orang ditaruh bawah pengampuan, c. Orang wanita dalam perkawinan.
2.      Badan Hukum
Badan hukum  merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena  itu badan hukum sebagai subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yakni :
1.         Badan hukum publik:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik
2.       Badan hukum privat:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil/perdata.Badan hukum ini merupakan badan swasta.

2.2    Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni benda.berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2:
1.      Benda bersifat kebendaan  : suatu benda yang dapat dilihat,diraba dan dirasakan dengan panca indra.
2.      Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja.
Didalam  KUH perdata perbedaa benda yang paling penting adalah membedakan bendak bergerak dan  tidak bergerak.
1.      Benda bergerak : dibedakan menjadi Benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak karena ketentuan Undang undang.
2.      Benda Tidak Bergerak: Dibedakan menjadi 3 yaitu, Benda tidak bergerak karena sifatnya, Benda tidak bergerak karena tujuannya, Benda tidak bergerak karena ketentuan UU.
Dengan demikian yang membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting artinya karna berhubungan dengan 4 hal ;
a.       Pemilikan(bezit),yakni benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
b.      Penyerahan (Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
c.       Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
d.      Pembebanan (Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.



07 Januari 2012

Tugas Ekonomi Koperasi

Nama : Diane Khatrin Triasih
Kls : 2EB23
NPM : 21210981



1) sebutkan dan jelaskan masalah yang dihadapi perkoperasiaan  di indonesia ?
jawab : 
  • Permasalahan Internal
    • Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
    • Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa focus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
    • Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
    • Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
    • Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
    • Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
    • Dengan modal usaha yang relative kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
  • Permasalahan Eksternal
    • Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
    • Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
    • Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
    • Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarangtidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relative lebih akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa sebab :
  1. Kenyataan bahwa pengurus atau anggota koperasi sudah terbiasa dengan system penjatahan sehingga mereka dahulu hanya tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia, pemasaran sudah ada salurannya, juga karena sifat pasar “sellers market” berhubungan dengan pemerintah dalam melaksanakan politik. Sekarang system ekonomi terbuka dengan cirri khas : “persaingan”. Kiranya diperlukan penyesuaian diri dan ini memakan waktu cukup lama.
  2. Para anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan diri menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi.
  3. Oleh karena pemikiran yang sempit timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi order/ tugas-tugas karena kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang cenderung untuk memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu.
  4. Pentingnya rasa kesetiaan (loyalitas) anggota; tetapi karena anggota berusaha secara individual (tak percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan yang dihadapi koperasi dapat menghambat perkembangan koperasi.

2) Mengapa koperasi dijadikan sebagai sokoguru ?
Jawab :
  • Pembangunan koperasi sebagai sokoguru mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pembangunan sektor koperasi, karena kokohnya struktur sokoguru ini ditentukan oleh keberhasilan pembangunan dan integrasi sektor koperasi. Oleh sebab itu, koperasi harus dilihat sebagai suatu jalinan struktural dari berbagai jenis dan tingkat organisasi koperasi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sektor koperasi merupakan sub sistem dalam sistem sosial ekonomi Indonesia yang meliputi segala jenis koperasi yang berdiri sendiri maupun yang bergabung dalam struktur yang saling terkait termasuk di dalamnya segala bentuk usaha yang sudah terkait dalam arti sosial maupun ekonomi seperti kelompok tani.
  • Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
    A.Koperasi mendidik sikap self helping
    B.koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri
    C.koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia
    D.koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme
    dalam era globalisasi ekonomi sekarang, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasioanl. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri kopersi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN
     

02 Januari 2012

Akuntansi Biaya (BOP)



BOP Tarip Tunggal

BOP metode harga pokok pesanan adalah semua elemen biaya produksi selain Biaya Bahan Baku ( BB ) dan Biaya Tenaga Kerja Langsung ( BTKL ), elemennya: Biaya Bahan Penolong ( BBP ), Biaya Tenaga Kerja Tidak Langsung ( BTKTL ), penyusutan dan amortisasi aktiva tetap pabrik, biaya reparasi dan pemeliharaan aktiva tetap pabrik, biaya listrik dan air pabrik, biaya asuransi pabrik, BOP lain-lain.

BOP metode harga pokok proses adalah semua elemen biaya produksi selain Biaya Bahan ( BB ), dan Biaya Tenaga Kerja ( BTK ), elemennya: biaya penyusutan dan amortisasi aktiva tetap pabrik, biaya reparasi dan pemeliharaan aktiva tetap pabrik, biaya listrik dan air pabrik, biaya asuransi pabrik, BOP lain-lain.


Penggolongan BOP atas dasar tingkah laku Biaya;
1.      Biaya Tetap; Karakteristik:
·      Biaya yang jumlah totalnya tetap konstan tidak dipengaruhi oleh perubahan volume kegiatan / aktivitas sampai tingkat tertentu.
·      Pada biaya tetap, biaya satuan berubah berbanding terbalik dengan perubahan volume kegiatan, makin tinggi volume kegiatan makin rendah biaya satuan, dan sebaliknya.
·      Contoh BOP tetap: biaya asuransi pabrik, biaya penyusutan aktiva tetap, gaji staff pabrik dan mandor.

2. Biaya Variabel; Karakteristik:
  • Biaya yang jumlah totalnya berubah secara sebanding dengan perubahan volume kegiatan makin besar volume kegiatan makin besar pula jumlah total biaya variable, dan sebaliknya.
  • Pada biaya variable, biaya satuan tidak dipengaruhi oleh perubahan volume kegiatan (konstan)
  • Contoh BOP variable, misalnya: BBP, sebagian BTKTL, BB, dll biaya overhead variable.

3. Biaya Semi Variabel; Karakteristik:
  • Biaya yang jumlah totalnya berubah sesuai dengan perubahan volume kegiatan, tetapi sifat perubahannya tidak sebanding. Makin besar volume kegiatan makin besar jumlah total biaya, makin kecil volume kegiatan makin kecil pula jumlah total biaya, tapi perubahannya tidak sebanding.
  • Pada biaya semi variable, biaya satuan berubah terbalik dihubungkan perubahan volume tapi sifatnya tidak sebanding sampai dengan tingkatan kegiatan tertentu, makin tinggi volume kegiatan rendah biaya satuan, makin rendah volume kegiatan makin tinggi biaya satuan.
  • Contoh BOP semi Variabel, misalnya: biaya pembangkit listrik, biaya reparasi dan pemeliharaan, biaya pengobatan karyawan pabrik.

Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam penentuan tarip BOP:
1.      Dasar yang dipakai untuk membebankan BOP kepada produk, yang lazim:
A.    Satuan Produksi
T = BBOP / BP
      T = Tarip BOP
      BBOP = Budget BOP dalam periode tertentu
      BP = Budget produksi dalam periode yang bersangkutan
      Kebaikan:
-          Sederhana dan mudah dipakai
-          Cocok untuk perusahaan yang menghasilkan satu macam produk
-          Membebankan BOP secara langsung kepada produk
            Kelemahan:
-          Bila setiap satuan produk tidak menikmati kapasitas pabrik yang sama dasar ini sifatnya tidak adil.
-          Bila perusahaan menghasilkan beberapa macam produk metode satuan produksi harus dimodifikasi dengan dasar tertimbang / dasar nilai (point)

B.     Biaya Bahan Baku
T  =  (BBOP/BBBB) x 100%
            T  =  Tarip BOP
            BBOP  =  Budget BOP dalam periode tertentu
            BBBB  =  Budget BBB periode yang bersangkutan
            Misalnya: 
            Tahun 1999 BBOP Rp. 300.000, BBBB Rp 500.000, besarnya tarip BOP: (Rp 300.000/Rp 500.000) x 100% = 60% dari BBB.
            Bila suatu produk menikmati BBB Rp 20.000, akan dibebani BOP = Rp 20.000 x 60% = Rp 12.000,-.
            Kebaikan:
-          Mudah dipakai dan praktis
-          Sesuai untuk digunakan apabila ada kerolasi (hubungan) yang erat antara elemen BOP dengan BBB.
            Kelemahan:
-          Pemakaiannya terbatas, BOP tidak selalu berhubungan erat dengan BBB
-          Mutu Bahan Baku yang dipakai tidak selalu sama
-          Tidak adil bila ada produk yang mengkonsumsi Bahan Baku di semua proses, tapi ada produk yang hanya mengkonsumsi Bahan Baku pada proses tertentu saja.
           
C.     Dasar BTKL
T  =  (BBOP/BBTKL) x 100%
T  =  Tarip BOP
BBOP  =  Budget BOP dalam periode tertentu
BBTKL = Budget BTKL periode yang bersangkutan
Misalnya, BBOP tahun 1999 Rp 300.000, BBTKL Rp 400.000, Tarip BOP = (Rp 300.000/Rp 400.000) x 100% = 75% dari BTKL
Bila produk yang menikmati BTKL Rp 15.000 BOP yang dibebankan = Rp 15.000 x 75% = Rp 11.250,-.
Kebaikan:
-          Mudah dipakai dan praktis
-          Sesuai dengan perusahaan dimana BOP mempunyai hubungan yang erat dengan BTKL
-          Sesuai untuk perusahaan yang membayar upah langsung dengan tarip yang sama untuk pekerjaan yang sama, meskipun dikerjakan oleh karyawan yang berbeda.
Kelemahan:
-          Bila BOP tidak mempunyai hubungan yang erat dengan BTKL
-          Tidak dapat digunakan dengan adil tarip TK selalu berubah dari waktu ke waktu
-          Produk tertentu yang menggunakan karyawan yang relative ahli umumnya dibayar dengan tarip upah relative tinggi akan menyebabkan BTKL besar dan akibatnya BOP tinggi.

D.    Dasar Jam Kerja Langsung
Digunakan untuk menghilangkan kelemahan yang disebabkan tarip upah yang berfluktuasi dari waktu ke waktu dan perbedaan tarip upah karena tingkat keahlian karyawan.
T  = BBOP/BJKL
T  =  Tarip BOP
BBOP  =  Budget BOP
BJKL  =  Budget Jam Kerja Langsung
Misal, BBOP Rp 300.000, BJKL 40.000 jam, Tarip BOP = ( Rp 300.000 / 40.000 ) = Rp 7,5/jkl
Pesanan / Produk yang menikmati 2000 jam kerja langsung akan dibebani BOP sebesar 2000 x Rp 7,5 = Rp 15.000

E.     Dasar Jam Mesin
T  = BBOP / BJM
            T  = Tarip BOP
            BBOP = Budget BOP
            BJM = Budget Jam Mesin
            Misal, BJM 30.000 jam, BBOP Rp 300.000 maka tarip BOP = Rp 300.000 / 30.000 jm = Rp 10/jm.
            Bila Produk yang menikmati 2000 jam mesin, BOP dibebankan sebesar 2000 x Rp 10,- = Rp 20.000,-.
            Kebaikan:
-       Membebankan BOP dengan adil bila sebagian besar BOP mempunyai hubungan yang erat dengan penggunaan mesin.
Kelemahan:
-       Tidak dapat membebankan BOP dengan adil bila sebagian besar elemen BOP tidak berhubungan erat dengan penggunaan mesin
-       Sering terdapat mesin yang tidak memiliki pencatat jam mesin secara otomatis / sudah rusak
-       Pemakaian dasar ini terbatas pada pabrik / departemen di dalam pabrik yang menggunakan mesin.


F.      Dasar Harga Pasar / Nilai Pasar
            Hanya dipakai jika perusahaan menghasilkan beberapa jenis produk yang sifatnya merupakan produk bersama.
T = ( BBOP/BPSMP ) x 100% = Persentase BOP dari harga jual.
            T = Tarip BOP
            BBOP = Budget BOP
            BPSMP = Budget Penjualan Semua Macam Produk
            Kelemahan:
-          BOP yang dimiliki oleh produk tidak selalu proporsional (sebanding) dengan harga jual

G.    Dasar Rata-rata Bergerak
            Menggunakan data BOP dan kapasitas sesungguhnya selama 1 th sebelumnya :12
TB  =  BOPSR / KSR
            TB  =  Tarip BOP bulan tertentu
            BOPSR = BOP sesungguhnya rata-rata satu bulan pada setahun sebelumnya
            KSR = Kapasitas sesungguhnya rata-rata satu bulan pada setahun sebelumnya.

  1. Penentuan Tingkat Kapasitas Yang Digunakan
Apabila Kapasitas naik, tarip biaya turun, produk dibebani BOP yang kecil.
Apabila kapasitas turun,  tarip biaya naik, produk dibebani BOP besar.

Kapasitas naik, sulit dicapai oleh pelaksana dan tarip akan turun akibatnya selisih BOP jumlahnya besar dan sifatnya tidak menguntungkan.

Kapasitas turun akan mudah dicapai dan tidak bermanfaat untuk pengendalian biaya, tarip menjadi naik dan akan menimbulkan selisih BOP menguntungkan.

Cara untuk menentukan tinggi rendahnya kapasitas:
a.       Kapasitas Teoritis ( Kapasitas Ideal )
Kapasitas produksi suatu departemen / pabrik pada kecepatan penuh tanpa berhenti selama periode tertentu

b.      Kapasitas Praktis
Kapasitas Teoritis dikurangi hambatan –hambatan / pemberhentian kegiatan produksi yang tidak dapat dihindari dan datangnya dari factor internal perusahaan. Misalnya, karena hilangnya waktu untuk reparasi, waktu tunggu, buruknya mutu BB, keterlambatan datangnya bahan dan supplies, hari-hari libur karyawan, dsb.

c.       Kapasitas Normal
Kapasitas Teoritis dikurangi hambatan-hambatan / pemberhentian kegiatan produksi yang tidak dapat dihindari baik yang disebabkan oleh factor internal / eksternal perusahaan.
Hambatan eksternal dapat berupa penurunan tingkat penjualan dalam jangka panjang disebabkan karena factor musiman, siklus dan trend.
Kapasitas Normal = kapasitas praktis dikurangi hambatan karena factor eksternal perusahaan.

d.      Kapasitas Sesungguhnya Yang Diharapkan
Penentuan besarnya kapasitas didasarkan pada taksiran jumlah produksi sesungguhnya yang diharapkan terjadi untuk periode (th) yang akan datang.
Hanya cocok untuk perusahaan yang tingkat produknya relative stabil (tidak berfluktuasi) dari waktu ke waktu.

  1. Diikutsertakan / tidaknya elemen BOP Tetap ke dalam perhitungan tarip.
A.    Metode Harga Pokok Penuh
Semua elemen biaya produksi (Tetap / Variabel) diperhitungkan ke dalam harga pokok produk
Tarip BOPà BOP variable / BOP tetap diikutsertakan dalam menentukan besarnya budget BOP
T  = (BBOPv + BBOPt) / BK
T  = Tarip BOP
BBOPv = Budget BOP Variabel
BBOPt  =  Budget BOP Tetap
BK  =  Budget Kapasitas

B.     Metode Harga Pokok Variabel
Hanya elemen biaya prodsuksi variable yang diperhitungkan ke dalam harga pokok produk. Biaya produksi tetap langsung diakui sebagai biaya waktu yang langsung dimasukkan ke laporan laba rugi.
Tarip BOP à hanya BOP variable
T  =  BBOPv / BK

  1. Penggunaan satu tarip / beberapa tarip di dalam produk
Faktor yang mempengaruhi:
A.    Tahapan pengolahan produk.
                  Jika pabrik relatif kecil dan hanya diolah melalui satu tahap à satu tarip untuk seluruh pabrik.
                  Jika pabrik relative bear dan mengolah produk melalui beberapa tahapan à departemenisasi tarip BOP
B.     Seberapa jauh manajemen ingin mengendalikan BOP

Langkah-langkah penentuan dan penggunaan satu tarip untuk seluruh pabrik:
1.      Penentuan Besarnya Tarip BOP
a.       Penentuan budget BOP
b.      Penentuan dasar pembebanan dan tingkta kapasitas
c.       Perhitungan tarip BOP

2.      Pembebanan BOP kepada Produk / Pesanan
BOP b = KS x T
BOP b = BOP dibebankan
KS = Kapasitas Sesungguhnya
T = Tarip BOP (total)


3.   Pengumpulan BOP Sesungguhnya
BOP sesungguhnya yang terjadi ditampung dalam rekening BOP sesungguhnya (Debit) dan (Kredit) untuk rekening yang menimbulkan biaya. Rekening BOP sesungguhnya dijumlahkan tiap akhir periode.

4.   Perhitungan, Analisa dan Perlakuan Selisih BOP
a. Jika selisih BOP timbul karena ketidaktepatan penentuan tarip BOP, maka selisih BOP akan dialokasikan kembali ke dalam elemen persediaan produk dalam proses, persediaan selesai dan harga pokok penjualan.
b. Jika selisih BOP timbul karena factor efisiensi, selisih BOP diperlakukan langsung ke dalam elemen rugi laba.