Hukum Perikatan dan Perjanjian
Perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi anatara dua orang pihak atau lebih, yakni
pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi,
begitu juga sebaliknya. Perjanjian dalam bahasa belanda disebut
overeenkomst,sedangkan hukum perjanjian disebut overeenkomsterecht.sementara
itu arti prerikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat terjadi karena:
1.Perjanjian(kontrak).2.Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)
Perjanjian
adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk
melaksanakan suatu hal.dari perjanjian maka akan timbul peristiwa berupa
hubungan hukum anatara kedua belah pihak.Hubungan hukum ini yang dinamakan
Perikatan.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH perdata terdapat tiga sumber yaitu:
1. Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan
yang timbul dari undang-undang
Perikatan
yang timbul dari undang-undang dapat
dibagi menjadi dua yaitu;
· Perikatan
terjadi karna UU semata,misal kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik
anak,yaitu hukum kewarisan
· Perikatan
terjadi karena UU akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena
perbuatan yang diperbolehka dan
bertentangan dengan hukum.
3. Perikatan
terjadi bukan perjanjian.
Asas-asas dalam
perjanjian hukum
1. Asas kebebasan Berkontrak : dilihat dalam
pasal 1338 KUH perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang
dibuat adalah sah bagi pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas
Konsensualisme : bahwa perjanjian itu
lahir pada saat tercapainya kata sepakat.
Wansprestasi
Wansprestasi timbul apabila salah
satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ingkar
janji. Akibat dari wansprestasi berupa hukuman atau akibat dari wansprestasi
dapat digolongkan menjadi tiga yaitu : 1.Membayar Kerugian yang diderita oleh
kreditur yakni Biaya,rugi dan Bunga. 2.Pembatalan perjanjian 3.Peralihan Resiko
.Jenis jenis resiko dapat digolongkan menjadi dua kategori: 1.Resiko dalam
perjanjian sepihak.2.Resiko dalam perjanjian timbal balik
Hapusnya perikatan
Ada beberapa cara penghapusan suatu perikatan
:
a. Pembayaran
merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b. Penawaran
pembayaran tu nai diikuti dengan penyimpanan atas penitipan
c. Pembaharuan
utang
d. Perjumpaan
utang dan kompensasi & Percampuran utang
Memorandum Of
Undertstanding (MoU)
Merupakan
perkembangan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi karna indonesia istila MoU
baru akhir-akhir ini dikenal. Pada hakikatnya MoU merupakan suatu perjanjian
pendahuluan yang nantinya diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang
mengaturnya lebih detail. Adapun ciri-ciri MoU : isinya yang ringkas, berisikan
hal yang pokok saja,hanya bersifat pendahuluan, mempunyai jangka waktu
berlakunya 1bulan,6bln atau setahun.
Hukum dagang
1. Hubungan
hukum perdata dengan hukum dagang
Hubungan hukum perdata
dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan sehingga tidak terdapat
perbedaan secara prinsipal antara keduanya. Berdasarkan pasal1 dan pasal 15
KUHD dapat diketahui kedudukan KUH dagang terhadap KUH perdata.
2. Berlakunya
hukum dagang
Sebelum tahun 1938
hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha
dagang. Kemudian sejak tahun 1938 pengertiannya menjadi semakin luas dan diubah
menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas sehingga
berlaku bagi setiap pengusaha.
3. Hubungan
pengusaha dan pembantu-pembantunya
Pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi: A.Pembantu di dalam perusahaan adalah
mempunyai hubungan yang bersifat subordinasi yaitu hubungan atas dan bawah. B.Pembantu
di luar perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu
hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa.
4. Pengusaha
dan kewajibannya
Menurut UU ada 2 macam
kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha yaitu:
a. Membuat
pembukuan, dalam pasal 6 KUH dagang menjelaskan makna pembukuan yakni
mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau
pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan.
b. Mendaftarkan
perusahaannya, UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan adalah
berdasarkan ketentuan UU ini atau peraturan pelaksananya. Pasal 32 sampai 35 UU
No.3 Tahun 1982 merupakan ketentuan pidana sebagai berikut: Barang siapa yang
menurut UU dalam pelaksanaan diwajibkan mendaftarkan perusahaan namun dengan
sengaja tidak memenuhi kewajiban diancam
pidana penjara 3 bulan dan denda 3 juta,Barang siapa melakukan
pendaftaran secara keliru akan diancam pidana 3 bulan dan 1,5 juta.
5. Bentuk-bentuk
badan usaha
Bentuk
perusahaan jika diliat dari jumlah pemiliknya dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
a. Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan oleh pengusaha perorangan
yang bukan berbadan hukum dapat berbentuk perusahaan dagang, jasa, dan
industri.
b. Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam bentuk persekutuan
perdata (persekutuan firma, persekutuan komanditer).
c. Perusahaan
persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan oleh pengusaha
swata dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.
Hukum Perdata
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengeertian hukum
privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing
orang yang bersangkutan
Sistematika hukum perdata dalam KUH
perdata (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW)
Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I,yang berjudul perihal
orang memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II,yang berjudul perihal
benda (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul perihal
perikatan (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV,yang berjudul perihal pembuktian
dan kadaluarsa memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat
lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Sistematika
hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata
sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum
perorangan yang antara lain mengatur tentang:Orang sebagai subjek hukum,Orang
dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk
melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum
keluarga yang memuat antara lain 1.Perkawinan, perceraian beserta hubungan
hukum seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.2.Hubungan hukum antara
orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua.3.Perwalian.4.Pengampunan .
3. Hukum kekayaan atau hukum harta
kekayaan yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai
dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi: a. Hak mutlak ialah hak-hak
yang berlaku terhadap setiap orang.b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya
berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur
tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur
akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang
ditinggalkan seseorang.
Reff :
·
Hukum dalam ekonomi edisi kedua-grasindo