22 April 2012

Softskill2


Hukum Perikatan dan Perjanjian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi anatara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Perjanjian dalam bahasa belanda disebut overeenkomst,sedangkan hukum perjanjian disebut overeenkomsterecht.sementara itu arti prerikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat terjadi karena: 1.Perjanjian(kontrak).2.Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)
Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal.dari perjanjian maka akan timbul peristiwa berupa hubungan hukum anatara kedua belah pihak.Hubungan hukum ini yang dinamakan Perikatan.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH perdata terdapat tiga sumber yaitu:
1.     Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.     Perikatan yang timbul dari undang-undang
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat  dibagi menjadi dua yaitu;
·       Perikatan terjadi karna UU semata,misal kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak,yaitu hukum kewarisan
·       Perikatan terjadi karena UU akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehka dan  bertentangan dengan hukum.
                3.     Perikatan terjadi bukan perjanjian.
Asas-asas dalam perjanjian hukum
1.      Asas kebebasan Berkontrak : dilihat dalam pasal 1338 KUH perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.     Asas Konsensualisme :  bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat.
Wansprestasi
            Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ingkar janji. Akibat dari wansprestasi berupa hukuman atau akibat dari wansprestasi dapat digolongkan menjadi tiga yaitu : 1.Membayar Kerugian yang diderita oleh kreditur yakni Biaya,rugi dan Bunga. 2.Pembatalan perjanjian 3.Peralihan Resiko .Jenis jenis resiko dapat digolongkan menjadi dua kategori: 1.Resiko dalam perjanjian sepihak.2.Resiko dalam perjanjian timbal balik
Hapusnya perikatan
 Ada beberapa cara penghapusan suatu perikatan :
a.      Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b.     Penawaran pembayaran tu nai diikuti dengan penyimpanan atas penitipan
c.      Pembaharuan utang
d.     Perjumpaan utang dan kompensasi & Percampuran utang
Memorandum Of Undertstanding (MoU)
Merupakan perkembangan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi karna indonesia istila MoU baru akhir-akhir ini dikenal. Pada hakikatnya MoU merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya lebih detail. Adapun ciri-ciri MoU : isinya yang ringkas, berisikan hal yang pokok saja,hanya bersifat pendahuluan, mempunyai jangka waktu berlakunya 1bulan,6bln atau setahun.
Hukum dagang
1.     Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipal antara keduanya. Berdasarkan pasal1 dan pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH dagang terhadap KUH perdata.
2.     Berlakunya hukum dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian sejak tahun 1938 pengertiannya menjadi semakin luas dan diubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha.
3.     Hubungan pengusaha dan pembantu-pembantunya
Pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi: A.Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat subordinasi yaitu hubungan atas dan bawah. B.Pembantu di luar perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa.
4.     Pengusaha dan kewajibannya
Menurut UU ada 2 macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha yaitu:
a.      Membuat pembukuan, dalam pasal 6 KUH dagang menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan.
b.     Mendaftarkan perusahaannya, UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan adalah berdasarkan ketentuan UU ini atau peraturan pelaksananya. Pasal 32 sampai 35 UU No.3 Tahun 1982 merupakan ketentuan pidana sebagai berikut: Barang siapa yang menurut UU dalam pelaksanaan diwajibkan mendaftarkan perusahaan namun dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban diancam  pidana penjara 3 bulan dan denda 3 juta,Barang siapa melakukan pendaftaran secara keliru akan diancam pidana 3 bulan dan 1,5 juta.
       5.     Bentuk-bentuk badan usaha
Bentuk perusahaan jika diliat dari jumlah pemiliknya dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.      Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum dapat berbentuk perusahaan dagang, jasa, dan industri.
b.     Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata (persekutuan firma, persekutuan komanditer).
c.      Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan oleh pengusaha swata dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.
Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan
Sistematika hukum perdata dalam KUH perdata (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I,yang berjudul perihal orang memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II,yang berjudul perihal benda (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul perihal perikatan (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV,yang berjudul perihal pembuktian dan kadaluarsa memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan yang antara lain mengatur tentang:Orang sebagai subjek hukum,Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga yang memuat antara lain 1.Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.2.Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua.3.Perwalian.4.Pengampunan .
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi: a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Reff :
·        Hukum dalam ekonomi edisi kedua-grasindo