22 November 2011

UKM (Usaha Kecil Menengah )

Nama Kelompok :
Ø  Aldiansyah Ashari (20210505)
Ø  Angga Setiawan (20210806)
Ø  Diane Khatrin Triasih (21210981)
Ø  Ma’ruf Nanda Wijaya (24210247)
Ø  Netti Ana Rahmayati (24210944)
Ø  Nur Amelia (25210114)

DAFTAR ISI


Bab 1 Pendahuluan
          1.1 Latar belakang....................................................... 2
          1.2 Tujuan ................................................................... 2

Bab 2 Pembahasan

          2.1 Memahami UKM.................................................... 3
          2.2 Modal yang di dapat UKM...................................... 5
          2.3 Sistem Pembagian upah dan keuntungan............... 7
          2.4 Contoh UKM........................................................... 8

Bab 3 Kesimpulan ................................................................ 11

Bab 4 Daftar Pustaka ............................................................ 12




BAB 1
Pendahuluan
1.1          Latar belakang

UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal


1.2    Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penyusun antara lain sebagai berikut :
1.   Mengetahui Pengertian dari UKM.
2.   Mengetahui modal yang di dapatkan dari ukm
3.  Mengetahui cara pembagian hasil dan pembagian gaji
4.  contoh dari UKM

BAB 2
PEMBAHASAN
2.1          Memahami UKM
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat. Kelebihan Usaha Kecil dibandingkan dengan Usaha Besar adalah  Inovasi :Kebanyakan dalam usaha kecil dan menengah menggunakan strategi tersendiri dengan membuat produk yang unik dan khas untuk menarik pelanggan menggunakan produk dari usaha kecil menengah tersebut. Suatu produk yang ingin dipasarkan harus mempunyai daya tarik bagi pelanggan dan dapat bersaing dengan menengah besar dengan kualitas yang dihasilkan produk tersebut dan cara pengelolaan.Lebih fleksibel
Usaha kecil ini dikatakan lebih fleksibel karena pengorganisasiannyadan cara pengelolaan produk paling sederhana dan lebih fleksibel dalam pelaksanaannya dibandingkan usaha menengah besar. Penggunaan modal juga tidak terlalu besar dalam usaha kecil menengah. Usaha kecil berhubungan dengan penjual dan pembeli serta usaha kecil menengah ini pun lebih fleksibel dalam barang-barang yang cepat atau kurang laku.
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. Untuk dapat memacu dan meningkatkan penghasilan maka di perlukan strategi ukm waralaba

Ciri-ciri usaha kecil
v  Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
v  Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
v  Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
v  Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
v  Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
v  Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
v  Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.



Contoh usaha kecil
v  Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
v  Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
v  Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
v  Peternakan ayam, itik dan perikanan;
v  Koperasi berskala kecil.





Ciri-ciri usaha menengah
v  Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
v  Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
v  Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
v  Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
v  Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
v  Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
v  Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
v  Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
v  Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
v  Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer
2.2          ModalUKM
Dalam menjalankan sebuah usaha, salah satu faktor pendukung yang dibutuhkan adalah modal. Jika kita ibaratkan memulai usaha dengan membangun sebuah rumah, maka adanya modal menjadi bagian pondasi dari rumah yang akan dibangun. Semakin kuat pondasi yang dibuat, maka semakin kokoh pula rumah yang Anda bangun.
Begitu juga pengaruh modal terhadap sebuah bisnis, keberadaannya menjadi pondasi awal bisnis yang akan Anda bangun. Beberapa modal yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis, antara lain tekad, pengalaman, keberanian, pengetahuan, networking, serta modal uang atau aset. Namun dari beberapa modal yang dibutuhkan, kebanyakan orang terhambat memulai usaha karena mereka sulit untuk mendapatkan modal uang atau aset.
Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami akan membahas informasi mengenai cara mendapatkan modal untuk usaha kecil menengah. Ada beberapa alternatif yang dapat Anda gunakan untuk mendapatkan dana usaha, berikut informasi selengkapnya :

1.       Dana sendiri
Pertama Anda bisa memperoleh modal usaha dengan menggunakan dana Anda sendiri. Misalnya saja dengan menggunakan dana simpanan yang sudah Anda tabung selama ini. Jika masih kurang, Anda juga bisa menutupi kekurangan dana tersebut dengan menjual sebagian aset berharga yang Anda miliki saat ini. Tidak ada salahnya kan, jika Anda sedikit berkorban untuk kesuksesan bisnis Anda? Anggap saja Anda sedang berinvestasi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, setelah usaha Anda berhasil berjalan.
2.       Mencari Dana Hibah
Cara yang kedua yaitu bisa saja kita manfaatkan dana-dana pihak ketiga, dalam hal ini pihak pemerintah atau pihak swasta.  Sebagaimana kita tahu, untuk beberapa perusahaan-perusahaan besar dana hibah ini disalurkan melalui Divisi CSR-nya(Corporate Social Responsibility).  Dalam hal ini perusahaan-perusahaan tersebut bisanya memiliki budget atau anggaran dana tersendiri dalam membangun perekonomian masyarakat  disekitar perusahaan atau masyarakat secara umum. untuk teknis penyaluran dananya biasanya melalui event-event competition.  Oleh karena itu, bisa jadi melalui event-event tersebut dapat menjadi salah satu solusi bagi Anda untuk mendapatkan tambahan dana bagi kelangsungan usaha Anda.
3.       Menjalin kerjasama
Cara yang ketiga ini yang sekarang banyak dijalankan, yaitu menjalin kerjasama dengan pihak-pihak tertentu. Seperti bekerjasama dengan teman, atau bisa juga menawarkan kerjasama dengan para investor. Yang perlu diperhatikan dalam menawarkan kerjasama, Anda harus meyakinkan rekan Anda mengenai prospek bisnis yang akan dibangun. Anda bisa menggunakan proposal bisnis, untuk meyakinkan calon investor Anda. Berikan pula keterangan mengenai berapa persen pembagian hasil antara investor dan pelaku usaha, sehingga kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Bila perlu buat perjanjian hitam diatas putih, untuk mengantisipasi bila terjadi sesuatu dikemudian hari.

2.3           Sistem Pembagian Upah atau Keuntungan UKM
suatu usaha/bisnis tidak akan berjalan dengan baik dan tidak akan memperoleh hasil yang maksimal apabila tenaga kerja sebagai salah satu komponen utama berjalannya perusahaan tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, perlu dilakukan seleksi dan penempatan tenaga kerja sesuai dengan kemampuannya serta kebutuhan yang ada didalam perusahaan. Seiring dengan tujuan usaha untuk mengharapkan keuntungan yang optimal, jangan lupa bahwa ada tenaga kerja/karyawan yang menghendaki gaji yang maksimal sebagai ganti tenaga dan pikiran yang sudah dicurahkan untuk perusahaan. Gaji haruslah mampu merangsang karyawan untuk mengerahkan segenap tenaga, pikiran, dan perhatiannya untuk keberhasilan perusahaan.
Gaji umumnya didasarkan pada tingkat upah umum yang berlaku di wilayah tersebut. Namun, masih banyak faktor lain yang dipertimbangkan dan menentukan besarnya gaj misalnya pendidikan, pengalaman kerja, risiko kerja, sifat pekerjaan, dan situasi ekonomi. Selanjutnya dipertimbangkan pula prestasi kerja dan produktivitas setiap karyawan. Oleh karena itu setiap usaha / perusahaan memiliki kebijakaan maing-masing mengenai sistem pengupahan karyawan yang dimilikinya.
Secara umum, ada tiga sistem upah yang dapat diterapkan pada ukm, yaitu upah menurut waktu, upah menurut hasil, dan upah premi. Pembahasan detailnya sebagai berikut.
A. Upah menurut waktu
Sistem ini ditentukan berdasarkan waktu kerja, yaitu upah per jam, per hari, per minggu, atau per bulan. Dengan sistem ini, urusan pembayaran gaji lebih mudah. Namun kelemahan dari sistem pengupahan disini tidak ada perbedaan antara karyawan yang prestasi atau tidak, sehingga efek negatif yang mungkin timbul pada karyawan dorongan bekerja lebih baik tidak ada.
B. Upah menurut hasil
Sistem pengupahan menurut hasil ditentukan menurut jumlah hasil (produksi) atau pencapaian target yang diperoleh dari masing-masing karyawan. Karyawan yang rajin akan mendapat upah lebih tinggi, dan demikian sebaliknya. Kelemahan dari sistem ini, apabila tidak ada kontrol dengan ketat atas hasil produksi maka akan dihasilkan mutu barang yang rendah. Untuk itu, sebagai solusinya perlu dibuat standar mutu untuk menetapkan besarnva upah.
C. Upah premi
Upah premi dikenal dengan upah tambahan/bonus, yaitu upah yang diberikan kepada karyawan yang bekerja dengan baik atau menghasilkan lebih banyak dalam satuan waktu sama. Sisitem ini memacu karyawan untuk bekerja lebih optimal dan efisien

2.4          Contoh UKM
^Sea Food Tenda^, Meraup Keuntung dari Kesederhanaan

Hmmm sedapnya makan seafood di waktu malam hari di warung tenda di jalan raya pekayon daerah bekasi selatan. Tentunya dengan harga yang lebih terjangkau dari pada beli di rumah makan ataupun restourant. Banyak masyarakat Indonesia yang menggemari makanan seafood. Banyak sekali potensi dan keanekaragaman makan dari laut karena Indonesia dikelilingi oleh banyak laut. Dahulu orang sering memasak sendiri tetapi sekarang orang cenderung untuk membeli yang sudah jadi, karena lebih praktis dan menunya pun lengkap tinggal pilih saja. Dengan begini peluang usaha untuk membuka warung makan seafood makin terbuka lebar.
Seafood yang biasa dikonsumsi antara lain, kepiting, rajungan, cumi-cumi, kerang, udang dan ikan-ikan laut. Bahan-bahan ini bisa diolah dengan berbagai cara seperti di bakar, goreng, direbus dan juga diolah dengan berbagai bumbu. Konsumen biasanya menyukai makanan yang enak dan menunya yang lengkap dengan berbagai macam olahan. Menu-menu yang ada seperti cumi bakar, cumi sambal tauco, kepiting saus tiran, kepiting rebus, kerang rebus, udang goreng, udang saus padang dan lain sebagainya yang tentunya emnggugah selera makan kita.




Analisa Ekonomi
Modal Awal:
Peralatan
Tenda Rp 3.000.000,00
Meja dan kursi Rp 1.300.000,00
Spanduk Rp 500.000,00
Peralatan makan Rp 500.000,00
Peralatan masak Rp 1.200.000,00
Jumlah Rp 6.500.000,00
Biaya Operasional per Bulan:Penyusutan peralatan Rp 312.600,00
Gaji karyawan 3 orang Rp 1.950.000,00
Seafood 500rb/hari Rp 15.000.000,00
Beras 4kg/hari Rp 720.000,00
Bumbu dan sayuran Rp 2.000.000,00
Gas 4 tabung Rp 340.000,00
Bahan minuman Rp 1.000.000,00
Tissue, sabun dan sedotan Rp 350.000,00
Keamanan dan parkir Rp 600.000,00
Transportasi Rp 300.000,00
Listrik Rp 80.000,00
Jumlah Rp 22.652.600,00
Omzet per Bulan:30 porsi/hari @ Rp 15.000,00 – Rp 50.000,00 = Rp 27.000.000,00
Parkir Rp 30 rb/hari = Rp 900.000,00
Jumlah = Rp 27.900.000,00
Laba per Bulan:Rp 27.900.000,00 – Rp 22.652.600,00 = Rp 5.247.400,00
BAB 3
KESIMPULAN

Jadi UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja.
Dan Ada beberapa alternatif yang dapat Anda gunakan untuk mendapatkan dana usaha( Modal ) untuk UKM:
Ø  Dana sendiri
Ø  Mencari Dana Hibah
Ø  Menjalin kerjasama








BAB 4
DAFTAR PUSTAKA









Koperasi

BAB 1
Pendahuluan


1.1          Latar belakang

Koperasi Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Macam –macam koperasi , Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, sedangkan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Fungsi dan peranan koperasi antara lain membangun dan mengembangkan potensi dan    kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Adapun Prinsip  dari koperasi adalah keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian.





BAB 2
PEMBAHASAN
2.1          Koperasi
Koperasi merupakan  Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
PRINSIP PRINSIP KOPERASI
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi.



ANGGOTA KOPERASI
Anggota koperasi:
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Syarat pendirian koperasi
         Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
         Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
         Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
         Berkedudukan di wilayah Indonesia;



2.2          Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
1.                  Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.        Modal Sendiri

a. Simpanan Pokok
Simpanan poko adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha..
3.                   Modal Pinjaman

a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
4.       Modal Penyertaan
Pemupukan modal koperasi yang berasal dari modal penyertaan baik yang berasal dari dana pemerintah maupun dari dana masyarakat dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi; terutama usaha-usaha yang membutuhkan dana untuk usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan dari modal penyertaan ini sama dengan equity jadi mengandung risiko bisnis.
Apabila koperasi membutuhkan dana segar dari pihak ketiga baik dari anggotya maupun bukan anggota dana tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dana pinjaman. Bentuk pinjaman itu dapat disesuaikan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh koperasi dengan pihak ketiga yang bersangkutan.
Alternatif-alternatif lain yang dilakukan untuk menggalang dana khusus, misalnya untuk dapat mengerjakan suatu usaha yang membutuhkan dana besar koperasi dapat menggalang dana , antara lain sebagai berikut :
• Menerbitkan obligasi dan surat utang;
• Meminjam dana dari pihak ketiga
• Bekerja sama modal dengan pihak ketiga untuk pekerjaan atau usaha-usaha tertentu;
• memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk menanm modal ke dalam koperasi dalam menjalankan usaha-usaha yang membutuhkan modal besar.
2.3           Cara Pembagian Hasil Sisa Usaha
Dalam prakteknya apabila terjadi sisa uasha (atau sisa hasil usaha), maka sisa itu akan tidak dikembalikan seluruhnya kepada anggota. Seperti sebagian perlu ditahan untuk di jadikan cadangan.
Selainya itu koperasi juga tidak boleh melupakan, bahwa sesungguhnya ada orang-orang yang bekerja tetapi belum diberi pengharapan dari uang persediaan ongkos pelayanan itu. Mereka itu adalah pengurus dan karyawan-karyawan yang setiap hari menjaga toko, mengerjakan pembukuan, mengatur gudang dan sebagainya..Oleh sebab itu sebagian lagi ditahan untuk orang-orang tersebut.
Masih ada lagi yang harus di perhatikan , yaitu: untuk pendidikan. Ternyata bahwa anggota pengurus dan karyawan-karyawan selalu harus diberi pendidikan/latihan agar supaya mengerti, paham dan terampil melayani anggota koperasi. Juga koperasi tidak boleh lupa akan fungsi sosialnya pada masyarakat, kalau di daerah tersebut ada bencana yang menimpa. Selain itu koperasi pun wajib meningkatkan kemajuan daerah dimana koperasi bekerja. Bukankah koperasi menggunakan jalan desa/kabupaten atau kota serta jembatan untuk mengangkut beras? Bukankah toko atau gudang koperasi aman karena ada penjagaankemanan di daerah? Maka untuk itu perlu disisikan sebagian dari sisa hail usaha.
Di dalam tiap-tiap koperasi seharusnya sudah di tentukan bagaimana cara membagi sisa hasil usaha itu. Dengan demikian pembagian SHU kopersi dilakukan menurut anggaran dasarnya.
Sesungguhnya bukan anggota saja yang membayar ongkos pelayanan, dan memberi ” keuntungan-keuntungan” itu, tetapi juga bukan anggota, Hal ini disebabkan karena koperasi juga melayani masyarakat. Akan tetapi karena pelayanan kepada bukan anggota sangat sukar dicatat maka sisa usaha yang mestinya harus dikembalikan dengan cara lain. Caranya yaitu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana sosial dan dana pembagunan daerah kerja.

Pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut:
-          25% untuk cadangan
-          30% untuk anggota menurut pembagian banyaknya pembelian pada koperasi.
-          20% untuk anggota penyimpan (setinggi-tingginya 8% dari simpanan anggota).
-          10% untuk dana pengirus.
-          5% untuk dana karyawan.
-          5% untuk dana pendidikan koperasi.
-          2,5% untuk dana sosial.
-          2,5% untuk dana pembagunan kerja.
Kalau koperasi tersebut juga melayani bukan anggota, maka jumlah sisa usaha yang diperoleh dari bukan anggota dibagi sebagai berikut:
-          30% untuk cadangan.
-          10% untuk dana pengurus.
-          5% untuk dana karyawan.
-          50% untyuk dana pembangunan daerah kerja.
Pembagian dalam % di atas ini hanyalah berupa pedoman dan dapat diubah menurutrapat anggota, dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Sebagai lembaga ekonomi, maka koperasi juga melakukan berbagai kegiatan usah dalam rangka pelayanan kepada anggotanya, Usaha-usaha tersebut juga harus dikelola secara profesional dan secara efisien agar dapat menghasilkan barang-barang yang bermutu dengan harga yang layak sehingga anggota dapat merasakan manfaatnya. Selain itu perusahaan tersebut juga harus dapat mendatangkan keuntungan, sehingga perusahaan koperasin dapat mengembangkan usahanya, serta manfaat yang dirasakan anggota juga semakin besar.
sehubungan dengan keuntungan usaha ini, ada yang sementara orang yang berpendapat, bahwa koperasi tidak boleh mengambil untung.”koperasi harus menjual barang-barangnya lebih murah dari pada dipasran umum kepada anggotanya, meskipun hal ini akan mengakibatkan kerugian, kata mereka. Pendapat tersebut berkaitan dengan ungkapan, bahwa koperasi itu tidak beriorentasi pada upaya mencari keuntungan (buksn profitoriented) melainkan beriorentasi pada manfaat (benefit oriented). Benar memang semua kegiatan yang dilakukan oleh koperasi harus bertujuan memberi manfaat kepada anggotanya, terutama dalam bentuk kesejahteraan materill.Tapi bukan berarti,jika manfaat yang diutamakan, kemudian keuntungan tidak diperhatikan.Keuntungan dalam koperasi tetap penting bahkan suatu keharusan, sama halnya dengan di perusahaan bukan koperasi, sebagai pertanda perusahaan kopersi juga di kelola secara profesionl dan secara efisien.
Dalam koperasi keuntungan itu bisa disebut dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU).Pada pasal 34 ayat (1)UU No.12/26 dinyatakan:”Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah di kurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan”.Sesuai dengan salah satu sendi-sendi dasr koperasi, yang mengatakan”Pembagian Sisa Hasil Usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota” maka pembagian SHU dibedakan antar yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan berasal dari anggota usah yang berasal dari uasha yang diselengarakan untuk bukan anggota.


SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:
-  Cadangan koperasi
-  Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya.
-  Dana pengurus.
-  Dana pegawai/karyawan
-  Dana pendidikan koperasi.
- Dana sosial.
-  Dana pembangunan Daerah kerja.
SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan dibagi untuk:
-  Cadangan koperasi.
-  Dana pengurus.
-  Dana pegawai/karyawan.
- Dana pendidikan.
-  Dana sosial
-  Dana Pembngunan Daerah Kerja.
Bagaiman cara pembagian SHU kepada anggota? Sesuai dengan salah satu sendai dasar yang telah disebutkan, maka SHU harus di bagikan kepada anggta sesuai jasa masing-masing anggota. Jika jasa seorang anggota besaqr yaitu jumlah transaksi ynag dilakukan dengan koperasi besarmaka dia juga akan menerima pengambilan SHU yang besar.Jika transaksinya kecil maka penerimaan SHU akan kecil. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan.
Dalam koperasi, anggota  tidak hanya menerima bagian keuntungan tetapi jga ikut menanggung kerugian , dalam hal kerugian tidak bisa ditutup dengan cadangan. Tanggungan anggota terhadap kerugian ini dapat bersifat terbatas(Dengan menetapkan seuatu jumlah uang berapa kali jumlah simpanan pokok) dapat pula besifat tidak terbatas (meliputi harta pribadi anggota jika ternyata kekayaan Koperasi tidak mampu menutup kerugian pada waktu Koperasi dibutuhkanya).





2.4          Keutungan Koperasi
Keuntungan Koperasi antara lain:

·         Kemudahan memperoleh bahan-bahan usaha. Pembelian dalam jumlah besar akan jauh lebih murah dibanding pembelian dengan eceran. Dana yang tersedia untuk membeli bahan dalam jumlah banyak juga dapat tersedia karena merupakan dana yang terkumpul dari banyak orang. Disamping itu, tiap-tiap anggota koperasi mempunyai sumber yang berbeda-beda, yang bisa saling dimanfaatkan antar tiap kelompok, seperti hasil perkebunan, hasil hutan, tenaga dan keahlian, transportasi, dan sebagainya.

·         Dapat menghasilkan produk yang beraneka ragam. Ada banyak produk tertentu yang
tidak bisa dihasilkan sendiri-sendiri. Tapi bila suatu kelompok orang atau keluarga bekerja
bersama, mereka dapat membuat banyak hal. Tiap-tiap anggota bisa saling berbagi
produk yang dihasilkan.

·          Melobi lewat kelompok. Suatu kelompok akan membutuhkan lebih banyak modal, pelatihan, peralatan, partner usaha, dan kerjasama dengan pemerintah. Melobi lewat sebuah kelompok akan lebih didengar daripada melobi atas nama individu.

·         Tiap anggota dapat memberikan kontribusi yang sesuai dengan bidangnya. Dalam koperasi, perbedaan keahlian akan menghasilkan produk-produk yang
beraneka ragam yang bisa dimanfaatkan bersama.








BAB 3
KESIMPULAN

Jadi Koperasi Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Tujuan koperasi itu sendiri adalah menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka,Pengelolaan dilakukan secara demokratis danPembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi.
Modal yang di dapat koperasi itu dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, Modal Sendiri.Sedangkan Sisa Hasil Usaha yang diperoleh Koperasi dibagikan untuk cadangan, anggota sesuai transaksi dan simpanannya, pendidikan, insentif untuk Pengurus, insentif untuk Manager dan karyawan, Bagian Sisa Hasil Usaha koperasi untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota. Keuntungan dari koperasi  Tiap anggota dapat memberikan kontribusi yang sesuai dengan bidangnya. Dalam koperasi, perbedaan keahlian akan menghasilkan produk-produk yang beraneka ragam yang bisa dimanfaatkan bersama.






BAB 3
DAFTAR PUSTAKA