WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Wajib daftar perusahaan secara
sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun
demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat
penting.Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar
perusahaan tersebut, yaitu: Pemerintah,Dunia Usaha,Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan
penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau otentik.
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3
tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi
yang diadakan berdasarkan ketentuan UU Wajib Daftar Perusahaan pelaksanannya,
memuat hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan..
Kewajiban
Pendataran
a.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan
c.
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban melakukan
pendaftaran
Bentuk badan usaha yang masuk dalam
wajib daftar perusahaan:
1.
Badan hukum 2. Persekutuan 3. Perorangan
4.
Perum 5.Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Badan
Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
a.
Setiap perusahaan Negara berbentuk perjanjian
b. Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri
c. Usaha
diluar bidang ekonomi
HAKI
Hukum yang mengatur
kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun
penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di
masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut
semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional
seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Hukum yang mengatur
kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri,
yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas TanamanHak Kekayaan Intelektual (HAKI)
adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta,
Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian
dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
PERLINDUNGAN
KEJUJURAN ( konsumen)
Perlindungan konsumen merupakan
jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk
makanan yang dibeli. Namun dalam kehidupan, banyak ditemukan pelanggaran yang
merugikan para konsumen dan dapat membahayakan kesehatan.
Tujuan perlindungan
konsumen adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan,
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau
jasa
3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
ANTIMONOPOLI dan PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana
terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai
subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi
kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. “Antitrust”
untuk istilah “anti monopoli” atau “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa
yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli”
Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Undang-Undang
Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat
(1) Undang-undang Anti Monopoli ).
Perjanjian
yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
1.
Oligopoli:
keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit,
sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2.
Penetapan
harga: dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian, antara lain: Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen
pasar bersangkutan yang sama.
PENYELESAIAN
SANGKETA EKONOMI
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa
Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi
atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai
berikut:
1.
Negosiasi (perundingan) pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak
untukmenyelesaikan suatu persengketaan, tidak melibatkan pihak ketiga.
2.
Enquiry (penyelidikan) Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak
memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices
(jasa-jasa baik) Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang
bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang
terjadi