22 November 2011

UKM (Usaha Kecil Menengah )

Nama Kelompok :
Ø  Aldiansyah Ashari (20210505)
Ø  Angga Setiawan (20210806)
Ø  Diane Khatrin Triasih (21210981)
Ø  Ma’ruf Nanda Wijaya (24210247)
Ø  Netti Ana Rahmayati (24210944)
Ø  Nur Amelia (25210114)

DAFTAR ISI


Bab 1 Pendahuluan
          1.1 Latar belakang....................................................... 2
          1.2 Tujuan ................................................................... 2

Bab 2 Pembahasan

          2.1 Memahami UKM.................................................... 3
          2.2 Modal yang di dapat UKM...................................... 5
          2.3 Sistem Pembagian upah dan keuntungan............... 7
          2.4 Contoh UKM........................................................... 8

Bab 3 Kesimpulan ................................................................ 11

Bab 4 Daftar Pustaka ............................................................ 12




BAB 1
Pendahuluan
1.1          Latar belakang

UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal


1.2    Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penyusun antara lain sebagai berikut :
1.   Mengetahui Pengertian dari UKM.
2.   Mengetahui modal yang di dapatkan dari ukm
3.  Mengetahui cara pembagian hasil dan pembagian gaji
4.  contoh dari UKM

BAB 2
PEMBAHASAN
2.1          Memahami UKM
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat. Kelebihan Usaha Kecil dibandingkan dengan Usaha Besar adalah  Inovasi :Kebanyakan dalam usaha kecil dan menengah menggunakan strategi tersendiri dengan membuat produk yang unik dan khas untuk menarik pelanggan menggunakan produk dari usaha kecil menengah tersebut. Suatu produk yang ingin dipasarkan harus mempunyai daya tarik bagi pelanggan dan dapat bersaing dengan menengah besar dengan kualitas yang dihasilkan produk tersebut dan cara pengelolaan.Lebih fleksibel
Usaha kecil ini dikatakan lebih fleksibel karena pengorganisasiannyadan cara pengelolaan produk paling sederhana dan lebih fleksibel dalam pelaksanaannya dibandingkan usaha menengah besar. Penggunaan modal juga tidak terlalu besar dalam usaha kecil menengah. Usaha kecil berhubungan dengan penjual dan pembeli serta usaha kecil menengah ini pun lebih fleksibel dalam barang-barang yang cepat atau kurang laku.
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. Untuk dapat memacu dan meningkatkan penghasilan maka di perlukan strategi ukm waralaba

Ciri-ciri usaha kecil
v  Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
v  Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
v  Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
v  Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
v  Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
v  Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
v  Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.



Contoh usaha kecil
v  Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
v  Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
v  Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
v  Peternakan ayam, itik dan perikanan;
v  Koperasi berskala kecil.





Ciri-ciri usaha menengah
v  Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
v  Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
v  Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
v  Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
v  Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
v  Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
v  Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
v  Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
v  Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
v  Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer
2.2          ModalUKM
Dalam menjalankan sebuah usaha, salah satu faktor pendukung yang dibutuhkan adalah modal. Jika kita ibaratkan memulai usaha dengan membangun sebuah rumah, maka adanya modal menjadi bagian pondasi dari rumah yang akan dibangun. Semakin kuat pondasi yang dibuat, maka semakin kokoh pula rumah yang Anda bangun.
Begitu juga pengaruh modal terhadap sebuah bisnis, keberadaannya menjadi pondasi awal bisnis yang akan Anda bangun. Beberapa modal yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis, antara lain tekad, pengalaman, keberanian, pengetahuan, networking, serta modal uang atau aset. Namun dari beberapa modal yang dibutuhkan, kebanyakan orang terhambat memulai usaha karena mereka sulit untuk mendapatkan modal uang atau aset.
Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami akan membahas informasi mengenai cara mendapatkan modal untuk usaha kecil menengah. Ada beberapa alternatif yang dapat Anda gunakan untuk mendapatkan dana usaha, berikut informasi selengkapnya :

1.       Dana sendiri
Pertama Anda bisa memperoleh modal usaha dengan menggunakan dana Anda sendiri. Misalnya saja dengan menggunakan dana simpanan yang sudah Anda tabung selama ini. Jika masih kurang, Anda juga bisa menutupi kekurangan dana tersebut dengan menjual sebagian aset berharga yang Anda miliki saat ini. Tidak ada salahnya kan, jika Anda sedikit berkorban untuk kesuksesan bisnis Anda? Anggap saja Anda sedang berinvestasi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, setelah usaha Anda berhasil berjalan.
2.       Mencari Dana Hibah
Cara yang kedua yaitu bisa saja kita manfaatkan dana-dana pihak ketiga, dalam hal ini pihak pemerintah atau pihak swasta.  Sebagaimana kita tahu, untuk beberapa perusahaan-perusahaan besar dana hibah ini disalurkan melalui Divisi CSR-nya(Corporate Social Responsibility).  Dalam hal ini perusahaan-perusahaan tersebut bisanya memiliki budget atau anggaran dana tersendiri dalam membangun perekonomian masyarakat  disekitar perusahaan atau masyarakat secara umum. untuk teknis penyaluran dananya biasanya melalui event-event competition.  Oleh karena itu, bisa jadi melalui event-event tersebut dapat menjadi salah satu solusi bagi Anda untuk mendapatkan tambahan dana bagi kelangsungan usaha Anda.
3.       Menjalin kerjasama
Cara yang ketiga ini yang sekarang banyak dijalankan, yaitu menjalin kerjasama dengan pihak-pihak tertentu. Seperti bekerjasama dengan teman, atau bisa juga menawarkan kerjasama dengan para investor. Yang perlu diperhatikan dalam menawarkan kerjasama, Anda harus meyakinkan rekan Anda mengenai prospek bisnis yang akan dibangun. Anda bisa menggunakan proposal bisnis, untuk meyakinkan calon investor Anda. Berikan pula keterangan mengenai berapa persen pembagian hasil antara investor dan pelaku usaha, sehingga kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Bila perlu buat perjanjian hitam diatas putih, untuk mengantisipasi bila terjadi sesuatu dikemudian hari.

2.3           Sistem Pembagian Upah atau Keuntungan UKM
suatu usaha/bisnis tidak akan berjalan dengan baik dan tidak akan memperoleh hasil yang maksimal apabila tenaga kerja sebagai salah satu komponen utama berjalannya perusahaan tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, perlu dilakukan seleksi dan penempatan tenaga kerja sesuai dengan kemampuannya serta kebutuhan yang ada didalam perusahaan. Seiring dengan tujuan usaha untuk mengharapkan keuntungan yang optimal, jangan lupa bahwa ada tenaga kerja/karyawan yang menghendaki gaji yang maksimal sebagai ganti tenaga dan pikiran yang sudah dicurahkan untuk perusahaan. Gaji haruslah mampu merangsang karyawan untuk mengerahkan segenap tenaga, pikiran, dan perhatiannya untuk keberhasilan perusahaan.
Gaji umumnya didasarkan pada tingkat upah umum yang berlaku di wilayah tersebut. Namun, masih banyak faktor lain yang dipertimbangkan dan menentukan besarnya gaj misalnya pendidikan, pengalaman kerja, risiko kerja, sifat pekerjaan, dan situasi ekonomi. Selanjutnya dipertimbangkan pula prestasi kerja dan produktivitas setiap karyawan. Oleh karena itu setiap usaha / perusahaan memiliki kebijakaan maing-masing mengenai sistem pengupahan karyawan yang dimilikinya.
Secara umum, ada tiga sistem upah yang dapat diterapkan pada ukm, yaitu upah menurut waktu, upah menurut hasil, dan upah premi. Pembahasan detailnya sebagai berikut.
A. Upah menurut waktu
Sistem ini ditentukan berdasarkan waktu kerja, yaitu upah per jam, per hari, per minggu, atau per bulan. Dengan sistem ini, urusan pembayaran gaji lebih mudah. Namun kelemahan dari sistem pengupahan disini tidak ada perbedaan antara karyawan yang prestasi atau tidak, sehingga efek negatif yang mungkin timbul pada karyawan dorongan bekerja lebih baik tidak ada.
B. Upah menurut hasil
Sistem pengupahan menurut hasil ditentukan menurut jumlah hasil (produksi) atau pencapaian target yang diperoleh dari masing-masing karyawan. Karyawan yang rajin akan mendapat upah lebih tinggi, dan demikian sebaliknya. Kelemahan dari sistem ini, apabila tidak ada kontrol dengan ketat atas hasil produksi maka akan dihasilkan mutu barang yang rendah. Untuk itu, sebagai solusinya perlu dibuat standar mutu untuk menetapkan besarnva upah.
C. Upah premi
Upah premi dikenal dengan upah tambahan/bonus, yaitu upah yang diberikan kepada karyawan yang bekerja dengan baik atau menghasilkan lebih banyak dalam satuan waktu sama. Sisitem ini memacu karyawan untuk bekerja lebih optimal dan efisien

2.4          Contoh UKM
^Sea Food Tenda^, Meraup Keuntung dari Kesederhanaan

Hmmm sedapnya makan seafood di waktu malam hari di warung tenda di jalan raya pekayon daerah bekasi selatan. Tentunya dengan harga yang lebih terjangkau dari pada beli di rumah makan ataupun restourant. Banyak masyarakat Indonesia yang menggemari makanan seafood. Banyak sekali potensi dan keanekaragaman makan dari laut karena Indonesia dikelilingi oleh banyak laut. Dahulu orang sering memasak sendiri tetapi sekarang orang cenderung untuk membeli yang sudah jadi, karena lebih praktis dan menunya pun lengkap tinggal pilih saja. Dengan begini peluang usaha untuk membuka warung makan seafood makin terbuka lebar.
Seafood yang biasa dikonsumsi antara lain, kepiting, rajungan, cumi-cumi, kerang, udang dan ikan-ikan laut. Bahan-bahan ini bisa diolah dengan berbagai cara seperti di bakar, goreng, direbus dan juga diolah dengan berbagai bumbu. Konsumen biasanya menyukai makanan yang enak dan menunya yang lengkap dengan berbagai macam olahan. Menu-menu yang ada seperti cumi bakar, cumi sambal tauco, kepiting saus tiran, kepiting rebus, kerang rebus, udang goreng, udang saus padang dan lain sebagainya yang tentunya emnggugah selera makan kita.




Analisa Ekonomi
Modal Awal:
Peralatan
Tenda Rp 3.000.000,00
Meja dan kursi Rp 1.300.000,00
Spanduk Rp 500.000,00
Peralatan makan Rp 500.000,00
Peralatan masak Rp 1.200.000,00
Jumlah Rp 6.500.000,00
Biaya Operasional per Bulan:Penyusutan peralatan Rp 312.600,00
Gaji karyawan 3 orang Rp 1.950.000,00
Seafood 500rb/hari Rp 15.000.000,00
Beras 4kg/hari Rp 720.000,00
Bumbu dan sayuran Rp 2.000.000,00
Gas 4 tabung Rp 340.000,00
Bahan minuman Rp 1.000.000,00
Tissue, sabun dan sedotan Rp 350.000,00
Keamanan dan parkir Rp 600.000,00
Transportasi Rp 300.000,00
Listrik Rp 80.000,00
Jumlah Rp 22.652.600,00
Omzet per Bulan:30 porsi/hari @ Rp 15.000,00 – Rp 50.000,00 = Rp 27.000.000,00
Parkir Rp 30 rb/hari = Rp 900.000,00
Jumlah = Rp 27.900.000,00
Laba per Bulan:Rp 27.900.000,00 – Rp 22.652.600,00 = Rp 5.247.400,00
BAB 3
KESIMPULAN

Jadi UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja.
Dan Ada beberapa alternatif yang dapat Anda gunakan untuk mendapatkan dana usaha( Modal ) untuk UKM:
Ø  Dana sendiri
Ø  Mencari Dana Hibah
Ø  Menjalin kerjasama








BAB 4
DAFTAR PUSTAKA









Tidak ada komentar:

Posting Komentar