1. pendirian
WNI yang ingin
mendirikan suatu perusahaan yang
berdasarkan hukum seperti PT harus
mempunyai Akta pendirian PT dan
pengesahan dari kemenhukham Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat
mutlak perlu membuat akte perusahaan ke notaris
Setelah WNI mempunyai
akta Akta pendirian PT dan pengesahan dari kemenhukham langkah selanjutnya WNI
harus membuat Surat domisili usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar