05 Juli 2012

cara membuat perusahaan

 



1.       pendirian
 WNI yang ingin mendirikan suatu  perusahaan yang berdasarkan hukum seperti PT  harus mempunyai Akta pendirian PT dan pengesahan dari kemenhukham Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan ke notaris


Setelah WNI mempunyai akta Akta pendirian PT dan pengesahan dari kemenhukham langkah selanjutnya WNI harus membuat  Surat domisili usaha










01 Juni 2012

tugas softskill 3



WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif.  Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu: Pemerintah,Dunia Usaha,Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau otentik.
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan UU Wajib Daftar Perusahaan pelaksanannya, memuat hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan..
Kewajiban Pendataran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban melakukan pendaftaran
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1. Badan hukum 2. Persekutuan 3. Perorangan
4. Perum 5.Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
a.  Setiap perusahaan Negara berbentuk perjanjian
b. Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri
c. Usaha diluar bidang ekonomi
HAKI
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas TanamanHak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
PERLINDUNGAN KEJUJURAN ( konsumen)

Perlindungan konsumen merupakan jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk makanan yang dibeli. Namun dalam kehidupan, banyak ditemukan pelanggaran yang merugikan para konsumen dan dapat membahayakan kesehatan.  

Tujuan perlindungan konsumen adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa
3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
ANTIMONOPOLI dan PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. “Antitrust” untuk istilah “anti monopoli” atau “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli”
Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti Monopoli ).
Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
1.      Oligopoli: keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2.      Penetapan harga: dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain: Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pasar bersangkutan yang sama.
PENYELESAIAN SANGKETA EKONOMI
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan) pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untukmenyelesaikan suatu persengketaan, tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan) Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik) Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi

22 April 2012

Softskill2


Hukum Perikatan dan Perjanjian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi anatara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Perjanjian dalam bahasa belanda disebut overeenkomst,sedangkan hukum perjanjian disebut overeenkomsterecht.sementara itu arti prerikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat terjadi karena: 1.Perjanjian(kontrak).2.Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)
Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal.dari perjanjian maka akan timbul peristiwa berupa hubungan hukum anatara kedua belah pihak.Hubungan hukum ini yang dinamakan Perikatan.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH perdata terdapat tiga sumber yaitu:
1.     Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.     Perikatan yang timbul dari undang-undang
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat  dibagi menjadi dua yaitu;
·       Perikatan terjadi karna UU semata,misal kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak,yaitu hukum kewarisan
·       Perikatan terjadi karena UU akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehka dan  bertentangan dengan hukum.
                3.     Perikatan terjadi bukan perjanjian.
Asas-asas dalam perjanjian hukum
1.      Asas kebebasan Berkontrak : dilihat dalam pasal 1338 KUH perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.     Asas Konsensualisme :  bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat.
Wansprestasi
            Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ingkar janji. Akibat dari wansprestasi berupa hukuman atau akibat dari wansprestasi dapat digolongkan menjadi tiga yaitu : 1.Membayar Kerugian yang diderita oleh kreditur yakni Biaya,rugi dan Bunga. 2.Pembatalan perjanjian 3.Peralihan Resiko .Jenis jenis resiko dapat digolongkan menjadi dua kategori: 1.Resiko dalam perjanjian sepihak.2.Resiko dalam perjanjian timbal balik
Hapusnya perikatan
 Ada beberapa cara penghapusan suatu perikatan :
a.      Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b.     Penawaran pembayaran tu nai diikuti dengan penyimpanan atas penitipan
c.      Pembaharuan utang
d.     Perjumpaan utang dan kompensasi & Percampuran utang
Memorandum Of Undertstanding (MoU)
Merupakan perkembangan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi karna indonesia istila MoU baru akhir-akhir ini dikenal. Pada hakikatnya MoU merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya lebih detail. Adapun ciri-ciri MoU : isinya yang ringkas, berisikan hal yang pokok saja,hanya bersifat pendahuluan, mempunyai jangka waktu berlakunya 1bulan,6bln atau setahun.
Hukum dagang
1.     Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipal antara keduanya. Berdasarkan pasal1 dan pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH dagang terhadap KUH perdata.
2.     Berlakunya hukum dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian sejak tahun 1938 pengertiannya menjadi semakin luas dan diubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha.
3.     Hubungan pengusaha dan pembantu-pembantunya
Pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi: A.Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat subordinasi yaitu hubungan atas dan bawah. B.Pembantu di luar perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa.
4.     Pengusaha dan kewajibannya
Menurut UU ada 2 macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha yaitu:
a.      Membuat pembukuan, dalam pasal 6 KUH dagang menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan.
b.     Mendaftarkan perusahaannya, UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan adalah berdasarkan ketentuan UU ini atau peraturan pelaksananya. Pasal 32 sampai 35 UU No.3 Tahun 1982 merupakan ketentuan pidana sebagai berikut: Barang siapa yang menurut UU dalam pelaksanaan diwajibkan mendaftarkan perusahaan namun dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban diancam  pidana penjara 3 bulan dan denda 3 juta,Barang siapa melakukan pendaftaran secara keliru akan diancam pidana 3 bulan dan 1,5 juta.
       5.     Bentuk-bentuk badan usaha
Bentuk perusahaan jika diliat dari jumlah pemiliknya dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.      Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum dapat berbentuk perusahaan dagang, jasa, dan industri.
b.     Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata (persekutuan firma, persekutuan komanditer).
c.      Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan oleh pengusaha swata dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.
Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan
Sistematika hukum perdata dalam KUH perdata (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I,yang berjudul perihal orang memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II,yang berjudul perihal benda (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul perihal perikatan (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV,yang berjudul perihal pembuktian dan kadaluarsa memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan yang antara lain mengatur tentang:Orang sebagai subjek hukum,Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga yang memuat antara lain 1.Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.2.Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua.3.Perwalian.4.Pengampunan .
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi: a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Reff :
·        Hukum dalam ekonomi edisi kedua-grasindo

18 Maret 2012

Tugas Pengertian hukum dan Subjek Objek hukum



Pengertian dan Tujuan hukum

1.1 Pengertian dan tujuan hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berbeda-beda . Hukum Menurut :
1.      Van Kan : Hukum merupakan keseluruhan Peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat
2.      Utrecht :Hukum merupakan himpunan peraturan(baik perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.      Wiryono Kusumo :Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik tertulis ataupun tidak yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya akan dikenakkan sanksi.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur , yakni :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3.      Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi
4.      Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi

1.2  Kaidah / Norma hukum
 Norma merupakan prilaku dalam suatu kelompok dimana setiap anggotanya mengetahui hak dan kewajiban dalam lingkungan masyarakat. beberapa norma yang diterapkan di lingkungan hidup masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu:
1.      Norma agama:Peraturan yang diterima sebagai perintah atau larangan , dan anjuran yang diperoleh dari tuhan YME bersifat umum dan universal.
2.      Norma Kesusilaan :Aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum&universal,jika dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
3.      Norma Kesopanan:Peartutan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tantanan pergaulan masyarakat,apabila dilanggar oleh setiap masyarakat  akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4.      Norma Hukum:Aturan yang bersifa tmengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat
1.3     Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perkonomian.Sunaryati Hartono mengatakan bahwa ekonomi adalah penjabaran hukumum ekonomi pembangunan dan sosial,hukum ekonomi tersabut mempunyai 2 aspek , Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi dan Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yakni :
a.       Hukum pembangunan ekonomi: Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan&pengembangan kehidupan ekonomi indonesia secara nasional.
b.      Hukum ekonomi Sosial : menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.
Subjek dan objek hukum
2.1 Subjek hukum terdiri dari 2 yakni :
1.      Manusia biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan.
Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam UU dinyatakan tidak cakap.hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah 1. Cakap melakukan perbuatan hukum adl orang dewasa menurut hukum (21) dan berakal sehat. 2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan  pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang  tidak cakap membuat perjanjian : a. Orang yang belum dewasa,  b. Orang ditaruh bawah pengampuan, c. Orang wanita dalam perkawinan.
2.      Badan Hukum
Badan hukum  merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena  itu badan hukum sebagai subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yakni :
1.         Badan hukum publik:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik
2.       Badan hukum privat:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil/perdata.Badan hukum ini merupakan badan swasta.

2.2    Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni benda.berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2:
1.      Benda bersifat kebendaan  : suatu benda yang dapat dilihat,diraba dan dirasakan dengan panca indra.
2.      Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja.
Didalam  KUH perdata perbedaa benda yang paling penting adalah membedakan bendak bergerak dan  tidak bergerak.
1.      Benda bergerak : dibedakan menjadi Benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak karena ketentuan Undang undang.
2.      Benda Tidak Bergerak: Dibedakan menjadi 3 yaitu, Benda tidak bergerak karena sifatnya, Benda tidak bergerak karena tujuannya, Benda tidak bergerak karena ketentuan UU.
Dengan demikian yang membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting artinya karna berhubungan dengan 4 hal ;
a.       Pemilikan(bezit),yakni benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
b.      Penyerahan (Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
c.       Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
d.      Pembebanan (Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.