04 Oktober 2010

pengantar bisnis 1

APA ITU BISNIS ???
Apa itu Bisnis? Pasti anda akan menjawab Bisnis adalah usaha, Bisnis itu memutar uang kita untuk memperoleh keuntungan, atau ada yang menjawab Bisnis adalah menjual barang guna memperoleh Keuntungan (Profit). Semua jawaban itu benar, tetapi arti sebenarnya dari Bisnis adalah usaha menjual barang atau jasa yang dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang atau organisasi kepada konsumen (masyarakat) dengan tujuan utamanya adalah memperoleh keuntungan/laba (profit).Pada dasarnya, Kita melakukan bisnis adalah untuk memperoleh laba atau keuntungan (profit).Sebenarnya tidak hanya itu, masih ada lagi 
Beberapa fungsi dari bisnis :
  • Memenuhi kebutuhan masyarakat, 
  • Menciptakan nilai suatu produk menjadi produk yang lebih berguna
  • Menambah lapangan pekerjaan, untuk memulai bisnis,kita memerlukan tenaga kerja
  • Menambah pemasukan Negara, berupa pajak yang kita bayarkan, dalam bisnis menengah dan besar perusahaan diwajibkan membayar pajak
Seperti pada pengertian Bisnis,Bisnis itu dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang atau
organisasi. Disini saya akan memberikan sedikit penjelasan tentang siapa saja yang melakukan
bisnis atau biasa disebut dengan Dasar Kepemilikan Bisnis.Umumnya Dasar kepemilikan bisnis
mencakup :
  • Perusahaan perseorangan adalah biasanya bisnis ini dimiliki oleh satu orang.
  • Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja samamengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Persekutuan dapatdikelompokkan menjadi persatuan komanditer dan firma.
  • Perseroan adalah bisnis yang dimiliki oleh beberapa orang dan diawasi oleh direktur
  • Koperasi adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan nya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan asas kekeluargaan  
CONTOH ARTIKEL :

Bisnis Sampingan tidak perlu modal besar

Memulai bisnis sampingan atau usaha sampingan apapun jenis bisnis nya tentu memerlukan modal, keterbatasan modal seringkali menjadi hambatan seseorang untuk memulai. Namun jangan khawatir, masih ada bisnis sampingan yang bisa anda jalankan tanpa perlu modal besar. Salah satunya Sepatubandung.com
Perusahaan ini membuka peluang untuk ikut memasarkan produk-produk sepatu, sandal, tas dan jaket kulit buatan Bandung. Anda tidak perlu modal besar untuk memulai bisnis sampingan ini, cukup dengan modal katalog dan daftar harga produk, anda sudah memiliki usaha sampingan sendiri. Menarik bukan?
Lalu kira-kira apa keunggulan bisnis ini? Berikut saya kutip keterangan dari sepatubandung.com :
Keunggulan Bisnis Bersama Sepatubandung.com :
* Tidak butuh modal , bermodal katalog saja, maka Anda sudah bisa memulai ikut berdagang.
* DISKON MINIMAL 30% dari pricelist yg kami kirim. Anda bisa langsung tawarkan sesuai pricelist dari kami, atau bisa pula di-mark up lagi sesuai pasar disekitar Anda. Tersedia juga pricelist mark up bila Anda berniat menjualnya secara kredit.
  • Tidak perlu stok, sehingga uang berhenti di modal di barang bisa diminalisir.
  • Tersedia ratusan item, beragam model & ukuran.
  • Model selalu up to date, mutakhir,
  • Katalog tambahan GRATIS, dikirimkan bersamaan dengan pengiriman sepatu pesanan Anda
  • Harga jual cash ke konsumen diupayakan tetap lebih murah dari Mall.
  • Barang cacat, ganti nomor bisa diretur atau jika Anda berniat menyimpan stok, barang yang tidak laku bisa diretur
  • Garansi 100% uang kembali, bila pada pesanan pertama Anda merasa tidak cocok dengan produk kami.
Resiko Anda kecil sekali. So… mengapa ragu untuk memulai bisnis ?? Bagaimana? Anda tertarik? info selengkapnya di Sepatubandung.com Semoga bermanfaat. Selamat Berusaha dan Sukses Selalu untuk Anda

http://artikelbisnis.com/bisnis-sampingan-tidak-perlu-modal-besar.html#more-143


Macam-macam bentuk badan usaha

1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
  • Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
  • Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap (CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
 
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar